Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Saksi Kembali Diperiksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Empat Saksi Kembali Diperiksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pada Rabu tanggal 26 Januari 2020 memanggil empat saksi. \"Ya kembali penyidik memanggil empar saksi dalam perkara korupsi ini,\" katanya. Menurut Made, saksi-saksi yang diperiksa antara lain yakni, SB Selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait Pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung. \"Lalu ada AN selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Perencanaan Program Anggaran, serta penyusunan permohonan Bantuan Dana Hibah yang akan diusulkan,\" kata dia. Ada lagi FNS selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI. \"Juga SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI,\" ungkapnya. Menurut Made, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. \"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" pungkasnya. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: