Polisi Gerebek Kontrakan, Ada Oknum PNS dan BB Sabu

Polisi Gerebek Kontrakan, Ada Oknum PNS dan BB Sabu

radarlampung.co.id – Empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Mereka adalah Heri Saptono (42), Restu Risdianto (22), Sujianto (23) dan Jan Oliver Sitompu (23). Awalnya, polisi mengamankan Heri Saptono, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung bersama rekannya Restu Risdianto, Minggu (10/3). Saat itu keduanya berada di kontrakan di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Polisi menyita barang bukti empat plastik klip berisi sabu, pirek bekas pakai, dua korek api gas, kaleng minyak rambut, pipet, satu bundel plastik klip, satu unit ponsel serta uang Rp140 ribu. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan Sujianto, warga Pagelaran. Saat itu, ia sedang menghisap ganja bersama Jan Oliver Sitompul, yang berasal dari kecamatan sama. ”Dari Sujianto, kita sita barang bukti satu plastik klip berisi sabu, selinting ganja, kaca pirek bekas pakai, empat sedotan, dua HP, satu kaleng rokok, satu kotak rokok, tutup botol, tujuh lembar papir, gulungan kertas alumunium foil dan uang tunai Rp250 ribu,” kata Anton. Sementara dari Jan Oliver disita barang bukti kaleng suplemen berisi ganja kering dan dua unit ponsel. ”Untuk Heri Saptono, Restu Risdianto dan Sujianto dipersangkakan pasal 112 dan Jan Oliver pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" papar Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkob Ipda Jumbadio. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: