Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Grebek Rumah 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Grebek Rumah 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya yakni Damas Ladika (30) dan Sumardi (26) yang merupakan warga jl. Hi. Agus Salim gg. Dharma Bakti, Kaliawi Persada, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, kedua pelaku diamankan dikediamannya pada 25 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 wib. “Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” katanya, Sabtu (29/1). Dia menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Terkait adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sekitar jl. Hi. Agus Salim gg. Dharma Bakti, Kaliawi Persada, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan,” tambahnya. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan polisi, pihaknya berhasil menyita barang bukti diantaranya satu paket besar sabu dan tiga paket sedang sabu. Untuk saat ini, kedua pelaku juga sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Di samping itu, petugas juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya. “Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui darimana keduanya mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: