Enam Bulan DPO, Residivis Otak Pembalakan Liar Ditangkap

Enam Bulan DPO, Residivis Otak Pembalakan Liar Ditangkap

radarlampung.co.id – Pelarian Asep Maulana alias Lana (41), warga Airkubang, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus berakhir. Enam bulan buron, otak penebangan kayu Sonokeling di Hutan Lindung Register 39 ini diamankan anggota Unitreskrim Polsek Pulau Panggung.

Tidak hanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pulau Panggung dalam kasus pembalakan liar di Dusun Talangsebaris, Pekon Sinar Jawa, Airnaningan. Asep ternyata juga dicari-cari oleh petugas Dinas Kehutaana

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan, Asep diciduk setelah pihaknya mendapat informasi yang bersangkutan kembali kerumahnya.

\"Berdasar informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya, Sabtu (28/3),” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (31/3).

Dilanjutkan, Asep merupakan DPO sesuai surat  DPO/40/X/2019/Reskrim dan laporan polisi tanggal 22 Oktober 2019 terkait pembalakan liar di wilayah Talangsebaris, Register 39.

\"Tersangka merupakan aktor intelektual selaku pengatur penebangan liar. Informasi ini didapat setelah sopir pengangkut kayu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu. Namun tersangka saat itu berhasil melarikan diri,\" ujarnya.

Dalam kasus ini, Asep mengatur waktu penebangan yang dilakukan kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu Sonokeling.

\"Jadi sistemnya, tersangka mengatur semuanya melalui telepon. Mulai dari menebang hingga melakukan penjualan,\" jelasnya.

Ramon menuturkan, Asep juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dan tiga perkara berbeda. Namun ia baru sekali terlibat pembalakan liar. ”Saat tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba. Namun dia belum terbuka, sehingga kami masih melakukan penyelidikan,\" terangnya. (ral/ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: