Polisi Lidik Dugaan Ilegal Logging di Register 44-B
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan ilegal logging di kawasan hutan lindung (HL) Register 44-B Waytenong-Kenali di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya. Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi Sumandi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung. ”Sampai sekarang belum ada laporan. Atas dasar informasi masyarakat, kami akan mendalami dan melakukan penyelidikan,” kata Juherdi, Rabu (28/4). Menurut dia, ketika nantinya berdasar hasil penyelidikan ternyata titik lokasi penebangan memang masuk dalam kawasan hutan lindung, maka para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi ini. Beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Jika memang terbukti ilegal logging, tentu pelakunya akan kami tindak tegas,” ujarnya. Diketahui, dugaan adanya aksi ilegal logging tersebut dikuatkan dengan beberapa bukti foto menggunakan mesin chainsaw. Peratin Sindangpagar Supani membenarkan adanya penebangan pohon di hutan yang berada di wilayah itu. Bahkan ia menyebut pihak yang melakukan penebangan awalnya telah meminta izin. Namun tidak disetujui. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: