Enam Tahun Buron, Tersangka Begal Ditangkap Polisi

Enam Tahun Buron, Tersangka Begal Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id-Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka begal yang sudah 6 tahun buron. Tersangka adalah Syaipudin (26) warga Desa Pempen Kecamatan Gunungpelindung Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Melinting Iptu Martoyo menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curas sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE  5123 PW milik Marsani (29) warga Desa Wana Kecamatan Melinting. Aksi pembegalan itu dilakukan tersangka bersama 3 rekannya pada 24 Oktober 2013 lalu. Modusnya, tersangka bersama rekan-rekannya memepet  Marsani yang sedang melintas di jalan umum Desa Tanjungaji Kecamatan Melinting. Salah satu pelaku memaksa korban berhenti sembari mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Karena takut nyawanya terancam, korban berhenti dan tak dapat berbuat banyak ketika para pelaku membawa kabur sepeda motornya. Setelah pelaku menjauh, korban berteriak meminta bantuan warga. Mendengar teriakan korban, warga berusaha mengejar para pelaku. Namun, warga hanya berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar tempat kejadian peristiwa. Berdasarkan laporan korban dan barang bukti sepeda motor pelaku yang ditinggalkan tersebut. Polsek Melinting melakukan penyelidikan dan  berusaha memburu pelaku. Upaya perburuan membuahkan hasil. Saat petugas mendengar tersangka Saipudin berada di wilayah Desa Pempen Kecamatan Gunungpelindung, tim Tekab 308 Polsek Melinting bersama Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polsek Jabung berhasil mengamankan tersangka, Selasa (9/7) pukul 04.00 WIB. Operasi penangkapan dengan melibatkan tim gabungan itu dilaksanakan, karena tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan di wilayah lain. “Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Martoyo. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: