Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Ringkus Tersangka Penodong Sopir Truk di Waykanan

Polisi Ringkus Tersangka Penodong Sopir Truk di Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus  RA (32) warga Gunung Labuhan. Dia diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang sopir truck colt diesel di Jalinsum, Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kasat reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan peristiwa itu terjadi Sabtu (16/1) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu Renaldi (21) warga Jl. Letjend Suprapto Enggal Bandarlampung tengah mengemudikan mobil truk colt disel bersama Alfian. Keduanya dari arah Bandarlampung menuju Blambanganumpu. Saat tiba di jalan lintas sumatera Banjarmasin Baradatu Waykanan, dari arah belakang mobil dua orang tak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor warna merah memberhentikan truk Renaldi. Renaldi kemudian diminta turun dan diancam menggunakan pisau. RA meminta Renaldi menyerahkan uang Rp1 juta karena Renaldi menurutnya telah menyerempet kendaraan RA. Padahal, Renaldi menyatakan tidak pernah menyerempet namun pelaku tetap meminta ganti rugi dan mengancam akan melukai korban. Karena merasa terancam, Renaldi kemudian memberikan uang Rp500 ribu dan sisanya Renaldi meminta agar orangtuanya mentransfer ke rekening milik RA. \"Pada Jumat (26/2) tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan  mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,\" katanya. Dari tersangka, polisi mengamankan satu buah buku rekening Bank BRI , satu lembar ATM Bank BRI,  satu lembar  KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO. \"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ katanya. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: