Polisi Tangkap Perempuan Tersangka Pencabulan Remaja
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang perempuan di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana pencabulan remaja putri yang masih dibawah umur. Tersangka adalah DM (22), warga Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Menurut Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib, aksi cabul tersangka terungkap berdasarkan laporan bapak kandung korban SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Mapolsek Banjaragung. Orangtua korban melapor jika anak perempuannya TR (16) telah hilang bersama dengan adik keponakannya S (11), sejak Sabtu 15 Januari 2022. Mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjaragung. Pelaku akhirnya ditangkap hari Selasa (8/2), sekira pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjarmargo. \"Dari keterangan korban, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,\" kata Kompol Abdul Mutolib, Rabu (16/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sendiri merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai laki-laki. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: