Polisi Tangkap Tersangka Narkoba Saat Berada di Rumah Makan

Polisi Tangkap Tersangka Narkoba Saat Berada di Rumah Makan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus Robi Rivki (24) warga Kecamatan Abung Surakarta. Robi diamankan saat berada di rumah makan Dewi Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi. Kasat Narkoba, Iptu Aris Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. \"Kita tangkap, saat berada di sebuah rumah makan berada di Kota Gapura. Saat itu, ketika kita melakukan penyergapan, tersangka memiliki narkoba jenis sabu,\" terang Iptu Aris Sujatmiko, Minggu (27/6). Sementara, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 Gram. Selanjutnya 1 buah botol plastik merk Cimory, yang digunakan tersangka untuk alat hisap (bong), dan 1 lembar tisu warna putih. Mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini juga mengatakan, tersangka mengaku kali pertama memiliki narkoba jenis sabu tersebut. Namun, dari hasil tes urin pelaku positif mengandung mentavitamin. \"Rencananya, tersangka kita akan jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: