Polisi Tetapkan Tersangka Illegal Logging, Dua Diamankan, Satu DPO

Polisi Tetapkan Tersangka Illegal Logging, Dua Diamankan, Satu DPO

radarlampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat terus mendalami kasus penebangan pohon di Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 46 B, Bukit Penetoh, sekitar Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS).

Kasus ini diungkap Kamis (13/2) lalu.

Ada tiga tersangka. Dua di antaranya sudah diamankan. Mereka adalah SP yang bertugas penggesek dan HK, pemberi perintah. Satu orang lagi, berinisial DD masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Tipidter Ipda Juherdi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus penebangan pohon di TNBBS. Hasilnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 12 huruf c juncto pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Gelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim  AKP Made Silpa Yudiawan, melibatkan pihak Polhut BB-TNBSS, PPNS BB-TNBBS, WCU/WCS. Hasilnya ditetapkan dua tersangka. Satu orang sebagai penebang dan seorang yang membantu.

”Dari hasil gelar perkara, dinyatakan memenuhi unsur. Mereka yang diamankan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Juherdi mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi. (nop/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: