Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Barang Buktinya Ganja 4 Kilogram

Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Barang Buktinya Ganja 4 Kilogram

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Deni Indrawan (35). Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, penangkapan Deni berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya. Deni diduga menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket besar. \"Lalu juga ada 1 paket kecil. Yang dimana diperkirakan untuk satu paket besar itu seberat 4 kg. Dan 1 paket kecil seberat 1 ons,\" katanya, Selasa (27/4). Menurut Radius, kronologi penangkapan Deni berawal saat polisi melakukan undercover pada Jumat (23/4) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Dimana tim kami menyamar sebagai pembeli. Dan melakukan transaksi di Jl. Sultan Haji,\" kata dia. Usai disepakati tempat transaksi itu, datanglah Deni dengan membawa barang haram tersebut. \"Barang-barang itu dibungkus lakban warna cokelat. Dan satu bungkus kecil. Dimasukan ke dalam kardus,\" jelasnya. Polisi kemudian meringkus Deni dan melakukan penggeledahan. \"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapati ganja lebih kurang seberat 4,1 kilogram. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjut atau pengembangan, untuk pemeriksaan dan tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung,\" katanya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: