Polisi Ungkap Kebun Lokasi Transaksi Narkoba Sabu
Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah Nanda alias Amoy (25), warga Kecamatan Menggala. Penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Aparat kepolisian mendapatkan informasi jika di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada hari Kamis (27/1), sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendatangi lokasi. \"Petugas dilapangan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Minggu (30/1). Dari lokasi penangkapan, petugas menyita BB satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, empat bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta. \"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" katanya. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: