Polisi Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu di Talangpadang

Polisi Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu di Talangpadang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Talangpadang mengungkap peredaran uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika. Dua orang diamankan. Mereka adalah Gigin Saputra (23) dan M. Agus Darmawan alias Agus (25), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengungkapkan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan M. Agus Darmawan berikut delapan lembar uang Dolar palsu. Dalam pengembangan, Gigin diciduk berikut 40 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika. \"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Ag dan Gi di tempat berbeda. Penangkapan dilakukan mulai Sabtu malam (23/10) sampai Minggu dini hari (24/10),\" kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam eksposedi Mapolsek Talangpadang. Sarwani menuturkan, untuk sementara, peredaran uang Dolar palsu ini baru di Kecamatan Talangpadang. Namun tidak menutup kemungkinan meluas ke wilayah lain. Polisi masih menunggu laporan terkait penjualan uang Dolar palsu tersebut. \"Terhadap keduanya, dijerat pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,\" pungkasnya. (ehl/ral/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: