Politikus Lampung Jadi Saksi Kasus Sporadik Tanah

Politikus Lampung Jadi Saksi Kasus Sporadik Tanah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Politikus Lampung: Darussalam menjadi saksi di persidangan, terkait kasus dalam perkara penipuan pembuatan sporadik tanah. Darussalam menjadi saksi dalam perkara penipuan dengan terdakwa M. Syaleh, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (1/12). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Termasuk Darussalam juga saksi korban Nuryadin. Di kesaksian itu, Nuryadin menyampaikan jika dia tak mengenal terdakwa M. Syaleh. \"Saya diantar Pak Darussalam. Lalu dikenalkan,\" katanya. Nuryadin mengatakan, bahwa Darussalam menjelaskan jika terdakwa ini memiliki tanah di Gunung Kunyit. Dengan luas 16 hektar. \"Tanah dijual, dan uang mukanya sudah dibayar sebesar Rp1,2 miliar,\" kata dia. \"Lalu pihak pembeli pun akan memberikan pembayaran termin kedua, setelah tanah itu dibuatkan sporadik,\" lanjutnya. Nuryadin menuturkan jika terdakwa Syaleh meminta bantuan pembiayaan sporadik dan dijanjikan keuntungan kompensasi. \"Biaya sporadik Rp500 juta. Namun saya baru ada uang Rp125 juta, saya kasih dulu kedua Rp375 juta,\" jelasnya. Dirinya mengaku berani menyerahkan uang sebanyak itu lantaran yakin dengan Darussalam. \"Saya percaya karena ada Pak Darussalam, kalau bisnis enggak pernah gagal,\" terangnya. Sementara itu, Darussalam menjelaskan tak pernah mengaku bahwa melihat penyerahan uang Rp500 juta dari Nuryadin ke terdakwa. \"Saya tanda tangan sebagai saksi saja,\" katanya. Dalam dakwaan JPU, menyampaikan terdakwa M. Syaleh didakwa melakukan serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Akibat perbuatan terdakwa M. Syaleh mengakibatkan saksi korban Nuryadin mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Perbuatan terdakwa M Syaleh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: