Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku

  radarlampung.co.id - Sebanyak 32 tersangka diamankan anggota Polres Lampung Utara (Lampura), dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampura. Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, tersangka diamankan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama dua bulan terakhir. Aksinya, mulai dari Pembunuhan, Curas, Curat, Curatmor, Tipu/Gelap, Judi, Cabul, Ancam, Aniaya dan Pencurian. \"Dari kasus ini, yang menonjol kami mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, mengamankan oknum PNS Lapas Waykanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil,\" Kata AKBP Bambang Yudho didamping Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat, Jum\'at (4/12). Selain mengamankan para tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, sepeda motor 10 unit, sajam 2 bilah, kunci T 1 buah, uang tunai Rp419 ribu, Hp 10 unit, kompor gas 1 unit, tabung gas 5 buah dan lain lain 39 buah. \"Mari bersama-sama kita ciptakan kondusifitas kabupaten Lampura. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, kami juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan,\" jelas Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: