Polres Lampura Amankan 8 Tersangka, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Polres Lampura Amankan 8 Tersangka, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

radarlampung.co.id - Perburuan terhadap pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan Polres Lampura, dan jajarannya terbukti kembali mengamankan 8 tersangka 3C. Sementara, satu diantaranya dihadiahi timah panas.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho  Martono, mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal berinisial Me (31) seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Surakarta, ini melakukan tindak Pidana Curanmor (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 Wib s/d 06.00 Wib.

\"Tersangka Me (31) sudah melakukan aksi  Curanmor (Begal) di 8 TKP diantaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta depan RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung,\" kata Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi PJU Polres Lampura saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5).

Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan Ca Alias (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur, tersangka  curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam.

Untuk tersangka inisial Md (35) Desa Kota Negara Udik Kecamatan Sungkai Utara, TA (30) dan EA (19) warga Dusun Gunung Timbul Desa Cahaya makmur, tersangka merupakan pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.

\"Untuk tersangka TA dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat,\" beber Kapolres.

Kemudian mengamankan DE (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara. Tersangka merupakan curat buah sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan CW (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar Kecamatan Sungkai Selatan, merupakan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

\"Anggota juga berhasil mengamankan MJ (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan HI alias PA (30) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, tersangka curas motor menggunakan senpi dan senjata tajam.

\"Tersangka PA ini, beraksi dengan rekannya PI yang tewas akibat di massa warga saat menjalani aksinya tersebut,\" beber Kapolres.

Dari para tersangka,  petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan lain-lain 2 buah. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: