Polres Lampura Limpahkan Tersangka Korupsi DD ke Kejaksaan

Polres Lampura Limpahkan Tersangka Korupsi DD ke Kejaksaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), melimpahkan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Selasa (5/10). Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. \"Selanjutnya kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi,\" kata AKP Eko Rendi saat berada di ruanganya. Lanjut Rendi, tersangka berinisial RK (38) merupakan Kepala Desa (Non aktif) Way Melan Kabupaten Lampura, dengan modus korupsi yang di lakukan tersangka yaitu dengan cara menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian hampir mencapai 200 juta rupiah. Tersangka RK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. \"Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi,\" papar Rendi. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: