Fakta Terbaru Suap Fee Proyek Lamsel, Anjar Asmara dan Syahroni Kerap Permudah Proyek Gilang

Fakta Terbaru Suap Fee Proyek Lamsel, Anjar Asmara dan Syahroni Kerap Permudah Proyek Gilang

Radarlampung.co.id – Dalam sidang lanjutan korupsi fee proyek yang menjerat pimpinan PT. Andalas dan CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Ditemukan fakta terbaru yaitu bahwa sembilan saksi yang dihadirkan oleh hakim tersebut mengaku bahwa nama Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dan Syahroni sebagai Kepala Bidang Pengairan sering mempermudah proyek Gilang. Hal itu terungkap bahwa selama ini keduanya juga telah memuluskan Gilang, salah satunya dengan membebani surat pembuatan dokumen penawaran yang dimana seharusnya dibuat oleh para rekanan, Rabu (17/10). Kebenaran dan pengakuan itu pun diungkapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Lampung Selatan Rudi Rozali yang dimana membuat surat penawaran yang bukan tugasnya. “Iya disuruh Syahroni (kepala pejabat pengawas teknis  kegiatan.red) sebagai tugas tambahan membuat penawaran untuk 31 paket pekerjaan yang sudah diatur  sebagai pemenang lelang, sebelum lelang itu dimulai. Lalu  kalau sudah pokja diterima, saya terima namanya dan menelponnya baru saya tahu profil perusahaan nya,” ungkapnya. Sontak, Hakim Bahrudin Naim dengan tegas bertanya kepada Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  sekaligus Kabid Bina Marga Yudi, menegaskan dalam BAP nya mengetahui  nilai total anggaran tahun 2018 yang berjumlah 80 paket termasuk menandatangani kontrak milik terdakwa seperti CV menara 9, CV Langit biru dan perusahaan lainya sudah diatur oleh panitia lelang. “Dari semua itu sebagian sudah dikerjakan, uang muka sudah diberikan selebihnya belum. Iya tahu kalau panitia lelang sudah plot cv-cv itu sebelum lelang dimulai. Dan denger untuk pemenang lelang itu ada fee 17-20 persen yang harus diberikan ke atasan, atas perintah Kadis (Anjar Asmara.red),” jelasnya. Setelah itu hakim langsung berceleletuk lelang abal-abal. “Kalau gitu ngapain diadakan lelang, lelang abal-abal itu namanya gimana pelaksaan nya?,” tegas hakim. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: