Polres Lamtim Amankan 4 Penjudi Kartu

Polres Lamtim Amankan 4 Penjudi Kartu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian. Kali ini, Polres Lamtim mengungkap kasus perjudian kartu di wilayah Kecamatan Bandarsribowono. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan 4 tersangka. Masing-masing, SA (29) warga Kecamatan Melinting, BU (35) warga Kecamatan Mataram Baru, juga IN (25) dan DA (44) warga Kecamatan Bandar Sribawono. Berikut para tersangka Polres Lamtim mengamankan barang bukti antara lain berupa 2 set kartu remi, yang tunai ratusan ribu rupiah, 2 unit sepeda motor dan 2 relepon genggam. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penangkapan terhadap 4 tersangka merupakan rangkaian operasi cempaka krakatau 2021. \"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Faria Arista. Diketahui sebelumnya, selama satu pekan terakhir ini, jajaran Polres Lampung Timur telah menggrebek 2 lokasi perjudian sabung ayam. Masing-masing, di wilayah Desa Braja Yekti  Kecamatan Braja Selebah, Senin (8/2). Kemudian, di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (13/2).  (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: