Polres Lamtim Amankan Nelayan Buronan KKP

Polres Lamtim Amankan Nelayan Buronan KKP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan buronan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 tahun lalu, Selasa (2/3). Tersangka adalah Sp (33) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam penggunaan alat tangkap jenis jaring dogol atau cantrang (trowl). “Alat tangkap jenis tersebut dilarang karena dapat merusak sumber daya hayati laut, terutama terumbu karang dan ikan ukuran kecil,”jelas AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipidter Aipda Hendra Abdurahman. Dilanjutkan, tersangka sempat diamankan KKP saat mencari ikan menggunakan jaring trowl di wilayah perairan Labuhanmaringgai pada April 2018. Kemudian, tersangka bersama 3 rekannya dibawa ke KKP di Jakarta guna menjalani proses hukum. Namun, di saat menjalani proses hukum, tersangka kabur bersama 3 rekannya. Atas kejadian itu, KKP meminta bantuan Polres Lampung Timur untuk menangkap tersangka dan rekan-rekannya. Berdasarkan permintaan bantuan KKP, Personil Pol Air Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai. Kemudian, tersangka dibawa ke Polres Lamtim. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara sebagai di atur dalam pasal 93 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. “Tersangka akan kami serahkan ke KKP guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Faria Arista. Sementara tersangka, saat menjalani pemeriksaan di Polres Lamtim mengaku terpaksa kabur karena selama 3 bulan menjalani proses hukum di KKP Jakarta merasa rindu dengan keluarganya. Setelah dari Jakarta, tersangka sempat kabur ke wilayah Rawa Jitu Tulangbawang dan bekerja sebagai buruh tani. Beberapa bulan lalu, tersangka kembali ke Labuhanmaringgai untuk menjadi nelayan. Lebih lanjut tersangka mengakui, dirinya nekat menggunakan alat tangkap yang dilarang karena hasilnya lebih banyak dibanding jaring biasa. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: