Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur

Polres Lamtim Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah Jun (25) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap MS (13) juga warga Jabung. “Modusnya, tersangka merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul. Antara tersangka dan korban sudah lama saling mengenal. Karena terbujuk rayuan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” ujarnya, Rabu (11/12). Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamtim. Atas laporan itu, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Selasa (10/12) petang. \"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelasnya. Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.  Bahkan, tersangka mengaku sejak Oktober hingga November 2019 sudah 7 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. \"Kami sudah lama menjalin hubungan dan saya siap menikahinya,\" kata tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: