Polres Mesuji Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

Polres Mesuji Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

radarlampung.co.id - Polres Mesuji mengimbau masyarakat setempat mematuhi maklumat Kapolri dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap berada di rumah.

\"Kita wajib bersyukur, bahwa hingga saat ini Mesuji belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, kondisi ini tentu harus dipertahankan,\" ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim di sela sela acara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Mesuji, Kamis (9/4).

Ia menegaskan polisi harus terus hadir untuk memberikan imbauan dan tindakan tegas secara terukur agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Kapolri untuk membatasi kegiatan, sedangkan jika tidak ada hal yang mendesak lebih baik di rumah.

\"Imbauan serta tindakan tegas terukur yang kita lakukan adalah untuk kepentingan keselamatan masyarakat, oleh karena itu lakukan terus, kemas dengan bahasa yang humanis, dan tentu ini tidak mudah mengingat karakter masyarakat yang beraneka ragam, namun tetap kita harus lakukan demi keselamatan masyarakat,\" ungkapnya.

Ia mengatakan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi Selain itu, ia berpesan kepada personelnya untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

\"Saya berpesan kepada personel jangan lupa memperhatikan kesehatan pribadi dan keluarga, ikuti protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah maupun internal Pusdokkes Polri,\" kata dia.

Ia mencontohkan hal tersebut, seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan, usai bertugas saat kembali ke rumah segara memberishkan diri dengan cara mandi untuk selanjutnya berkumpul dengan keluarga, membudayakan hidup bersih dan sehat, serta olahraga dan istirahat yang cukup.

Kapolres juga menambahkan kepolisian setempat beserta jajaran akan terus menggelar kegiatan imbauan berskala besar sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: