Polres Tuba Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi DD ke Kejaksaan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Tulangbawang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Hargomulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, dalam kasus ini Pj. Kepala Kampung Hargomulyo Sarjoni ditetapkan sebagai tersangka.
\"Tersangka dan barang bukti kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21),\" kata AKP Wido, Sabtu (4/12).
Wido mengungkapkan, penyimpangan tersebut terjadi pada 2019. Saat itu dilaksanakan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa.
Berdasar rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga dilakukan dengan memberdayakan masyarakat.
Namun Sarjoni, oknum PNS yang ditunjuk sebagai Pj. kepala kampung, mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dan diduga ada mark up dalam pelaksanaannya.
\"Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Tulangbawang, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp285.366.000,\" ujarnya.
Tidak hanya itu. Sarjoni juga belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj.) penggunaan APBKampung tahun anggaran 2019. (nal/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: