Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Tuba Pastikan Proses Dugaan Pencabulan Oknum Kakam Masih Berjalan

Polres Tuba Pastikan Proses Dugaan Pencabulan Oknum Kakam Masih Berjalan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulangbawang (Tuba) memastikan proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Kepala Kampung (Kakam) yang ada di Kecamatan Denteteladas masih berjalan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8). \"Prosesnya masih berjalan karena isteri terlapor belum mencabut laporan. Untuk penangguhan itu dilakukan atas beberapa pertimbangan dari penyidik. Meski begitu proses masih berjalan,\" ungkap AKP Sandy. Saat ditanya terkait adanya laporan lain di Polda Lampung terhadap oknum Kakam tersebut, Kasat Reskrim mengaku baru mengetahuinya karena belum ada pemberitahuan. \"Untuk itu (laporan lain di Polda Lampung) kami belum ada pemberitahuan,\" terangnya. Terpisah, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung Achmad Munawar menyayangkan penangguhan penahanan itu. \"Penangguhan penahanan pelaku cabul tidak dibenarkan dalam alasan apapun. Cabul masuk kategori kejahatan sangat luar biasa. Tidak bisa diberi ampunan,\" katanya dalam keterangan persnya, Selasa (3/8). Menurutnya, kejahatan seksual kepada anak-anak merupakan extra ordinary crime. Penegak hukum harus memberikan efek jera sehingga kejahatan tidak terulang. Terlebih, kejahatan seksual terhadap anak merupakan isu nasional. \"Tidak ada dasar penangguhan predator anak, apalagi pelaku sudah dewasa,\" tutur Munawar. Karenanya, Munawar mendesak, penyidik bekerja profesional dan menuntaskan kasus ini. Mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku cabul dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun. \"Sebaiknya Polda Lampung mengambil alih kasus ini dan menahan kembali pelaku. Bukankah kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung,\" kata Munawar. Sebelumnya diberitakan, E (63), oknum Kepala Kampung (Kakam) yang ada di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dilaporkan oleh isterinya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak di bawah umur. Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada Kamis (8/7) lalu, di salah satu warung makan bersama R (16). (nal/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: