Gagahi Bocah 12 tahun di Area Perkebunan Tebu, Tersangka Dilumpuhkan

Gagahi Bocah 12 tahun di Area Perkebunan Tebu, Tersangka Dilumpuhkan

radarlampung.co.id - Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tersangka pencabulan anak dibawah umur, diringkus Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Rabu (25/8). Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, peristiwa malang yang dialami bocah berumur 12 tahun ini terjadi Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 16.00wib silam, di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan. Awalnya, tersangka SW mengantar korban yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan itu, yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya. Tiba di tengah jalan, tersangka mengajak korban ke kebun tebu. \"Korban di gendong dan berteriak meminta tolong. Agar korban diam, pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak berdaya,\" ungkap Arjon, Rabu (25/8). Saat tak berdaya, sambung Arjon, tersangka melucuti pakaian korban serta menggagahinya. Kemudian, tersangka kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain. \"Korban yang selalu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, lalu di tanya oleh orang tuanya. Korban nggak mau cerita, kemudian orang tua korban membawa ke bidan desa dan hasilnya seperti itu. Korban juga bercerita, jika dirinya telah digagahi oleh tersangka,\" bebernya. Selanjutnya, lanjut Arjon, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke kantor Polsek Sungkai Selatan. \"Kami menangkap SW hari Selasa (24/8) sekitar pukul 18.30 wib di tempat persembunyiannya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan, setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan,\" katanya. Arjon menambahkan, saat akan ditangkap, SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya. \"Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan proses hukum. Terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,\"pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: