Gagal Curi Motor di Masjid, 2 Residivis Ini Kembali Huni Penjara

Gagal Curi Motor di Masjid, 2 Residivis Ini Kembali Huni Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernah merasakan dinginnya lantai jeruji besi Rutan Klas II B Menggala nyatanya tidak membuat dua residivis ini kapok. Santoni (21) warga Dusun Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur dan Heryadi (23) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, kembali berulah. Keduanya kembali ditangkap setelah ketahuan akan mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo. Peristiwa tersebut bermula saat Ahmad Rifqi Misbahudin (21), warga Kampung Sukamaju, bersama dua temannya melaksanakan salat maghrib di Masjid Al Falah, Selasa (5/1), sekira pukul 18.30 WIB. Korban dan dua temannya masing-masing membawa sepeda motor dan diparkir di halaman masjid. Saat mereka sedang melaksanakan salat maghrib. Tiba-tiba seorang anak kecil melihat dua pelaku sedang mengotak-atik sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU, milik korban. Karena curiga, anak tersebut keluar dari masjid dan dilihat oleh para pelaku. Kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, tanpa plat nomor milik mereka. Anak kecil yang berinisial A tersebut kemudian memberitahu korban bahwa sepeda motornya hendak dicuri. Sontak korban langsung melihat sepeda motor miliknya. Ternyata, lubang kunci kontak sepeda motor sudah rusak dan terdapat patahan kunci letter T. Salah satu rekan korban lalu menuju sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah maruh, BE 3753 SN miliknya untuk mengejar para pelaku. Ternyata lubang kunci kontak sepeda motornya juga sudah rusak bekas dibobol dengan kunci letter T. Korban bersama dua temannya lalu mengejar para pelaku. Peristiwa kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya para pelaku terjatuh karena sepeda motor mereka sempat masuk jalan berlubang. Keduanya berhasil ditangkap di jalan berlubang yang ada di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, sekira pukul 18.40 WIB. Kedua pelaku lalu dibawa ke Balai Kampung Sukamaju. Petugas Polsek Banjaragung yang mendapatkan informasi langsung bergerak menuju Balai Kampung Sukamaju. Sesampainya di lokasi, petugas langsung membawa para pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek Banjaragung. \"Pelaku SI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku HI merupakan residivis kasus curanmor,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (6/1). Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: