Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Bengkunat Kembali Bekuk Pelaku Curanmor

Polsek Bengkunat Kembali Bekuk Pelaku Curanmor

radarlampung.co.id - Jajaran Polsek Bengkunat Polres lampung Barat( Lambar), Minggu (26/8) kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus itu, petugas berhasil mengamankan DJ (22) warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, mengatakan berdasarkan- LP/B- 58 /II /2017 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 29 Februari 2017, dimana Turohman bin Tasmun (26) melapor ke Polsek Bengkunat bahwa pada Kamis tanggai 23 Februari 2017 silam telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Berbekal laporan itu, dilakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bengkunat, berhasil diamankan tersangka DJ. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap kembali satu nama yakni R alias RBT (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, ) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek setempat. “Untuk tersangka R alias RBT ini sudah kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita kejar sambil melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku DJ yang berhasil kita amankan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka dan lokasi lain tempat keduanya melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Ono Karyono. Dalam menjalankan aksinya, diihadapan petugas, DJ mengaku bahwa kedua tersangka mendatangi sepeda motor yang terparkir dipinggi jalan, setelah itu tersangka R als RBT langsung turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban sementara tersangka DJ menunggu diatas sepeda motor sembari mengawasi keadaan selikar, kemudian tersangka R Als RBT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dengan no.polisi : BE 6944 MN no.rangka : MH31PA002DK269772 no mesin : 1PA268082 dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci leter T dan setelah itu sepeda motor dihidupkan dan dibawa pergi. “Dari tangan tersangka DJ ini berhasil kita sita satu unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dengan nomor polisi BE 6944 MN, yang sudah tidak menggunakan plat nomor lagi,” kata dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DJ dijerat dengan pasal 363 ayat satu ke 4e KHUPindana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat mengamankan tersangka Ono Karyono mengaku menurutkan Unit Kecil Lengkap yang terdiri dari Unit reskrim, Unit Intelkam, Unit Provost dan Bhabinkamtibmas. “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita sengaja menurunkan unit kecl lengkap (UKL) saat mengamankan tersangka DJ ini dirumahnya,” jelas Ono seraya menjalaskan pihaknya tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum polsek setempat guna mencifkakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah kerja nya. (d1n/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: