Gamapela Layangkan Laporan Dugaan Korupsi di Dishub Tanggamus ke Kejati Lampung

Gamapela Layangkan Laporan Dugaan Korupsi di Dishub Tanggamus ke Kejati Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) menyerahkan laporan dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung, Selasa (10/11). Dalam laporannya, Gamapela melampirkan berkas kontrak dugaan korupsi proyek Forum Study (FS) jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu dan Tanggamus, di Gisting, Tanggamus tahun anggaran 2016. Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie berharap, Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dishub Tanggamus. Karena menurut Toni hingga kini kasus tersebut jalan di tempat. Tidak ada kabar beritanya. \"Saya minta ini ditindaklanjuti, jangan seperti dipetieskan saja laporan ini,\" desaknya. Toni pun meminta pihak Kejati, bila kasus tersebut tidak ada unsur pidana, dapat dijelaskan kepada publik dengan ahli hukum. \"Jelaskan melalui ahli hukum kalau ini tidak ada tindak pidanannya ke publik, agar masyarakat tahu. Dan jelaskan juga sudah sejauh mana pada waktu itu penyelidikan kasus tersebut. Jangan seakan-akan sepihak tanpa penjelasan kalau kasus tersebut tidak ada tindak pidanannya,\" kata dia. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak Gamapela. “Untuk saat ini laporan (Gamapela) mereka sudah kami terima,” ujarnya. Menurutnya, berkas laporan itu sudah masuk ke bagian tata usaha dan tengah diposisikan --apakah nanti diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) atau di bagian Intel. \"Setelah turun di bidangnya kemudian akan ditelaah apakah laporan ini akan diturunkan ke daerah asal laporan atau ditindaklanjuti Kejati Lampung,” ungkapnya. Sementara, saat dikonfirmasi belum lama ini, Sekretaris Dishub Tanggamus Suroyo menyatakan telah mengetahui terkait kisruh tersebut. Pihaknya mempersilahkan penegak hukum untuk melakukan tugasnya. Pihaknya pun mengaku bersedia memberi kesaksian sejauh yang diketahui. “Nantikan ada tindakan dari yang berwajib,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: