Polsek Jabung Amankan DPO Polres Lamsel

Polsek Jabung Amankan DPO Polres Lamsel

radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Jabung mengamankan Abdul Rahman (25), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Jabung Iptu Feriantoni menjelaskan, tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor milik Sunarko (30) warga Desa Mumbangjaya, Kecamatan Jabung, pada 5 September 2018. Dalam aksi yang dilakukan bersama tiga rekannya, tersangka masuk dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban. Kemudian mereka membawa dua unit sepeda motor. Berdasar hasil penyelidikan, anggota Polsek Jabung mendapat informasi tersangka berada di Desa Asahan. Selanjutnya, Tekab 308 Polsek Jabung dan Polres Lamtim mengamankan warga Kecamatan Jabung itu, Jumat (5/7). ”Dari hasil penyelidikan, tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan di wilayah Lampung Selatan. \"Kini tersangka diamankan di Polres Lamsel guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut Iptu Feriantoni. (wid/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: