Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Kalirejo Tangkap Dua Tersangka di Pringsewu

Polsek Kalirejo Tangkap Dua Tersangka di Pringsewu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Kalirejo, Lampung Tengah membekuk dua tersangka curanmor. Yakni Romajas alias Roma (24) dan Pam Saputra (17), keduanya warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian, Lamteng. Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/196-B/ V / 2020 / LPG / RES LAMTENG/ SEK KAJO, Tgl. 11 Mei 2020 dan LP/191-B/ V / 2020 /LPG / RES LAMTENG / SEK KAJO, Tgl. 8 Mei 2020. \"Ada dua LP. Pertama, TKP-nya di kantor Koperasi Santo Petrus, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo. Korbannya Untung Budiono (46), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo. Motor Kawasaki KLX S150 warna hitam BE 3229 BD milik korban hilang pada Senin (11/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Motor diketahui hilang oleh teman kerjanya sekitar pukul 13.00 WIB yang baru pulang membeli makanan,\" katanya. LP kedua, kata Ridho, di depan rumah korban Muhtarrudin (42), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo. \"Motor Honda BeAT hitam BE 2598 IQ milik korban hilang pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Motor hilang ketika korban sedang berbuka puasa. Motor diketahui hilang ketika hendak berangkat ke masjid untuk salat,\" ujarnya. Atas dua laporan ini, kata Ridho, pihaknya melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil. \"Pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB, kita menangkap tersangka Romajas alias Roma dan Pam Saputra di jalan raya Pekon Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu. Tersangka dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dua unit motor korban dan kunci letter T bersama lima mata anak kunci T,\" ungkapnya. Hasil pemeriksaan, kata Ridho, tersangka Romajas alias Roma sudah tiga kali melakukan curat di wilayah hukum Polsek Kalirejo. \"Dua TKP bersama tersangka Pam Saputra dan satu TKP dengan P (DPO),\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: