Polsek Lambukibang Tangkap Penculik Anak
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Lambukibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Penangkapan terhadap tersangka merujuk pada Pasal 332 KUH Pidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Dasar penangkapan terduga pelaku penculikan anak di bawah umur Laporan polisi nomor : LP/ B - 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tanggal 08 Maret 2022 Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu kibang telah berhasil menangkap tersangka penculikan anak dibawah umur yang dilakukan diduga dilakukan ZH Als Jk dan korban an NL (15) tahun. Diceritakan A. Cik Wijaya, awal kejadian yaitu pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, diduga telah terjadi tindak pidana penculikan. Pada awalnya, anak pelapor yang bernama NL (15) tahun, pulang sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas. Pelapor menanyakan kepada anak nya \'\' mau kemana dek?\" Anak tersebut menjawab \'\'Mau kerja kelompok\'\' lalu anak pelapor pergi menggunakan motor honda spacy, sekira jam 15.00 WIB. Tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya telah dibawa orang yang bernama ZH Alias JK dan motor anak pelapor dititipkan di rumah di daerah Bujuk Agung, Tulang Bawang. Lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui tersangka berada di Dusun Tulung sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provins, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian Unit Reskrim Polsek Lambukibang langsung berkordinasi dengan Polsek Padamaran Timur Polres OKI, Polda Sumsel, melakukan penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku dan juga korban. Keduanya berada di gubuk tengah perkebunan karet. \"Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Lambukibang untuk pemeriksaan lebih lanjut\" pungkas Kapolsek A.Cik Wijaya. Untuk tersangka, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlingan anak. Ancaman 15 tahun penjara. (fei/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: