Ganti Rugi Exit Tol Timur Tegineneng, Delapan Warga Belum Sepakat
radarlampung.co.id – Sejumlah warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran belum menemukan kesepakatan terkait ganti rugi lahan yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Tepatnya di lokasi exit tol pintu Timur yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan. \"Ada delapan warga belum menandatangani penetapan ganti rugi lahan yang terkena jalan tol. Tepatnya di exit tol pintu Timur. Dua bangunan warga di sebelah kanan exit tol dan enam warga di bagian kiri,\" kata koordinator warga Norman, Jumat (27/12). Menurut dia, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penentuan harga ganti rugi lahan dan bangunan sejak sekitar Februari 2019 lalu. Di mana, dalam pertemuan tersebut warga dan dirinya sudah mendapat informasi jumlah nominal ganti rugi lahan dan bangunan mereka yang terkena proyek tersebut. \"Pada saat rapat, tanpa ada musyawarah. Kami sudah menerima ketentuan harga rumah dan bangunan yang diganti rugi. Yang kami bantah, jelas ada aturannya dalam UU Nomor 2/2012. Harus musyawarah. Tapi yang terjadi, musyawarahnya di-setting,\" tegasnya. Diakuinya, sekitar Juli lalu, pihaknya berkirim surat sanggahan atas penetapan harga tersebut yang ditembuskan ke camat, Bupati Pesawaran dan pengadilan hingga ke BPN. ”Tapi sanggahan kami belum mendapat jawaban. Belum lama ini, sekitar 2 Desember, kami berkirim surat lagi ke semua instansi terkait,\" jelasnya. Saat ini, terus Norman, lahan dan bangunan mereka belum digarap lantaran belum menemukan kesamaan pendapat terkait nilai ganti rugi lahan. \"Kalau saya kan jelas. Selain rumah, ada juga ruko untuk usaha. Dan dikatagorikan zona merah yang berada di samping pintu keluar tol yang dihargai Rp295 juta. Saya hitung, saya nggak bisa lagi kebangun kalau nilai ganti ruginya segitu. Makanya, saya bersama warga minta solusi dan musyawarah dalam penetapan ganti rugi lahan tersebut,\" tandasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: