Ganti Rugi Ikan Kerapu Mati, Begini Penjelasan Pelindo
radarlampung.co.id -Terkait deadline yang diberikan DPRD Provinsi Lampung pasca melakukan rapat dengar pendapat (RDP), di mana PT Pelindo II Cabang Panjang dituntut ganti rugi senilai Rp235 miliar, lantaran diduga sebagai penyeban matinya ratusan ribu ekor ikan kerapu milik petani disekitaran Pulau Tegal pada 2012 silam. Pasca RDP, DPRD meminta PT Pelindo II Cabang Panjang untuk melunasi ganti rugi dibatas waktu hingga akhir Juli. Menanggapi adanya deadline yang diberikan DPRD provinsi Lampung itu, PT Pelindo II Cabang Panjang angkat bicara. Melalui Weriyanto Febriyadi selaku Assistant Deputi General Manager (ADGM) Hukum pada Bagian Hukum & Pengendalian Internal PT Pelindo II Cabang Panjang, menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan kantor pusat PT Pelindo persero mengenai keputusan terkait ganti rugi yang disebutkan dalam RDP pada 22 Juni lalu. \"Permasalahannya ini kan ada batas kewenangannya, di mana hal tersebut (mengenai ganti rugi) ada di kantor pusat, di PT Pelindo Persero. Dan kami, sebagai cabang sudah menyampaikan ke pusat,\" beber Weri saat ditemui di Wake Up Coffee Selasa (21/7). Dia melanjutkan, pengiriman informasi tersebut telah dilakukan melalui surat dan dikirimkan dua hari pasca RDP. Sayangnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban. \"Jadi sampai dengan saat ini, belum ada arahan direksi kita seperti apa. (Soal batas waktu dari DPRD Provinsi Lampung) Kami sebagai cabang akan sampaikan bagaimana soal kewenangan tersebut (kepada DPRD),\" tambahnya. Diberitakan sebelumnya PT Pelindo II Panjang dituntut ganti rugi senilai Rp235 miliar, lantaran diduga sebagai penyeban matinya ratusan ribu ekor ikan kerapu milik petani disekitaran Pulau Tegal pada 2012 silam. Tuntutan yang dilayangkan Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) itu, terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/6). Diketahui, rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yose Rizal. Dihadiri pihak yang dirugikan Fokkel, pihak tergugat PT Pelindo II Panjang, LBHN Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum penggugat. Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa dan para anggota komisi I. Ketua Fokkel Bangun Sitepu, menjelaskan bahwa pada November 2012 banyak ikan kerapu yang siap ekspor milik petani mati secara mendadak. Setelah diselidiki, kematian ikan-ikan itu disebabkan oleh pembuangan limbah ke wilayah pulau tegal yang diduga dilakukan oleh PT Pelindo II Panjang. \"Ikan kerapu harga per kilonya saat itu sebesar Rp432.000. Jika, ditotal dari 60 petani, kerugian kami itu sekitar Rp235 miliar,\" terangnya. Kuasa Hukum Fokkel dari LBH-Nasional Sopian Sitepu yang diwakilkan Japriyanto Manalu, mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan PT Pelindo II ke Polda Lampung dengan LP/18/I/2013/SPKT tertanggal 8 Januari 2013. Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan No. 758/Pid.B/2015/PN.Tjk tertanggal 22 Desember 2015. Selanjutnya, naik ke Pengadilan Tinggi Lampung dengan keputusan No. 42/Pid-Sus.LH/2016/PT.Tjk tertanggal 1 September 2016 yang menyatakan PT Pelindo II Panjang bersalah. Tak hanya itu, kasus kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung yang terbukti PT Pelindo II Panjang bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 740K/Pid-Sus.LH/2017. \"Keputusan MA itu menetapkan manager teknik saat itu Achmad Yoga Surya Dharma sebagai tersangka. Selain itu, menurut Hakim Agung masih ada pihak lain yang bertanggung jawab,\" jelasnya. (rma/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: