Polsek Terusannunyai Amankan 70 Gram Sabu

Polsek Terusannunyai  Amankan 70 Gram Sabu

radarlampung.co.id.- Jajaran Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, menangkap seorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS), Rabu (1/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Helmi (26), warga Dusun Gunungmekar, Kampung Gunungbatin Udik, berupa SS seberat 70 gram.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra menyatakan ketika pihaknya sedang melaksanakan giat patroli di jalan lintas Wayabung mendapat informasi pengguna narkoba. \"Kita sedang patroli dapat info ada seorang pengguna narkoba di Dusun Gunungmekar, Kampung Gunungbatin Udik. Kita datangi kediamannya. Kita periksa dan geledah pelaku ditemukan di baju sekantong plastik berisi SS seberat 70 gram,\" katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Terusannunyai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Tersangka

dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: