Gara-gara Buku Tematik, Disdikbud Pesawaran Diajak Hearing
radarlampung.co.id – DPRD Pesawaran mengagendakan hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu dekat. Ini terkait pulangnya Rizki Aulia Bagdad (7), siswa kelas 1 SDN 36 Negerikaton karena belum membayar buku foto kopi tematik. ”Ya, kita akan jadwal hearing guna mengonfirmasi hal tersebut. Tentunya ini menjadi koreksi kita bersama,\" kata anggota Komisi IV DPRD Umroni kepada Radarlampung.co.id, Jumat (22/3). Menurut dia, setiap tahun dialokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu, ia mempertanyakan ketersediaan bahan ajar untuk siswa. ”Bahkan, dianggarkan untuk pengadaan buku. Kok bisa, masih ada cerita nggak ada buku,\" tegasnya. Karena itu, Umroni menegaskan hal ini harus menjadi bahan koreksi bersama. ”Apapun alasannya, hal ini harus dikoreksi. Saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini,” ucapnya. ”Itu (buku, Red), kebutuhan paling dasar bagi pelajar. Kok bisa, belum tersedia. Kok foto kopi,” Tanya Umroni. Diketahui, gara-gara belum membayar uang foto kopi buku tematik I, Rizki Aulia Bagdad, tidak bisa belajar, Rabu (20/3). Pembelian foto kopi buku tersebut sudah kali ketiga dalam bulan ini. Satu buku seharga Rp20 ribu. Hori, orang tua Rizki Aulia Bagdad mengatakan, ia mengetahui hal tersebut dari cerita sang anak. ”Alasannya, karena tadi disuruh bayar buku oleh gurunya. Tapi karena nggak bawa uang, terus disuruh pulang,\" kata Hori kepada Radarlampung.co.id, Rabu (20/3). Menurut dia, untuk buku foto kopi sebelumnya sudah dibayar. ”Kita mau pinjam buku kawannya untuk foto kopi sendiri, juga nggak boleh. Harus beli di sekolah,\" sebut dia. Menurut cerita Rizki, terus Hori, ada sejumlah siswa diminta membayar foto kopi buku. ”Disuruh guru ambil duit untuk bayar buku,\" ucapnya. Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Fauzan Suaidi menegaskan, guru tidak boleh menyamaratakan seluruh siswa untuk membeli foto kopi buku tematik. Untuk pembelian buku dilaksanakan pada triwulan kedua melalui dana operasional sekolah (BOS). ”Intinya, di sini terjadi misskomunikasi. Semestinya memang guru tidak diperkenankan menyamaratakan untuk memfoto kopi buku tersebut. Kalau menjadi ganjalan wali murid, tidak perlu difoto kopi. Buku itu sebagai pegangan saja untuk memberikan materi ajar kepada siswa,\" kata Fauzan Suaidi. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: