Gara-gara Narkoba, Tiga Polisi Dipecat

Gara-gara Narkoba, Tiga Polisi Dipecat

radarlampung.co.id - Gara-gara teribat penyalahgunaan narkoba, tiga personel Polres Lampung Utara di pecat. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 hurup a (dipidana karna tindak pidana Narkoba).

Ketiganya yakni Bripka DP jabatan anggota SPKT Polres Lampura, Brigpol Ja jabatan Siwas Polres Lampura dan Brigpol JH anggota Polsek Bukit Kemuning.

Pada upacara khusus pemecatan di halaman Mapolres, ketiganya tidak hadir meski sudah disampaikan undangan. Walau tanpa ketiga personil tersebut, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai agenda.

\"Atas dasar tersebut, kami memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personel,\" ungkap Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat memimpin upacara PTDH di halaman mapolres, Jumat (27/12).

Budiman mengungkapkan, upacara hari ini tentunya merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 (tiga) personel Polres Lampung Utara.

\"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi dilingkungan kita khususnya di Polres Lampura ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,\" ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk didalammnya ASN Polri agar lebih waspada, berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana Narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

\"Saya menghimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampura untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya,\" papar Kapolres Lampura AKBP Budiman. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: