Gara-gara Ngutil, Dua Remaja Cantik Ini Harus Mendekam 10 Bulan di Penjara

Gara-gara Ngutil, Dua Remaja Cantik Ini Harus Mendekam 10 Bulan di Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rila Yuliayanti (20) dan Dea Firlia (19) divonis 10 bulan penjara. Itu setelah dua terdakwa yang merupakan eks karyawan Center Point (CP) ini terbukti mengutil tiga potong pakaian saat masih aktif bekerja. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan,\" ujar Ketua Majelis Hakim Yus Enidar saat membacakan vonisnya di depan kedua terdakwa, Kamis (14/11). Menurut majelis hakim, kedua terdakwa yang merupakan warga Telukbetung Utara, Bandarlampung itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. \"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah telah mencuri barang orang lain. Sedangkan yang meringankan terdakwa berkata jujur dan menyesali perbuatannya,\" ungkapnya. Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menerimanya. Awalnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira satu tahun penjara. Jaksa Yetty mengatakan, perbuatan kedua terdakwa diawali dengan mendatangi mall Center Point, tempatnya bekerja. Di sana Indah mengambil satu potong pakaian tidur bergambar bunga, terdakwa Dea mengambil satu potong pakaian, lalu terdakwa Rila mengambil 3 potong pakaian. \"Setelah diambil, ketiganya membuka sensor pakaian, lalu pakaian yang dicuri disembunyikan kedalam boxstock. Selanjutnya saksi Indah menyuruh rekan Devi (DPO) datang ke tempat kerja untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut,\" terangnya. Akibat perbuatannya terdakwa, tempat mereka bekerja mengalami kerugian sebesar Rp2,596 juta. Di mana, perbuatan ke duanya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: