Gara-gara Rokok, Ditangkap Polisi  

Gara-gara Rokok, Ditangkap Polisi  

radarlampung.co.id – Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran mengamankan satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Ia adalah Ferdinan (22), warga Desa Trirahayu, Kecamatan Negerikaton. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Ferdinan diduga membongkar sebuah warung di Desa Kurungannyawa, Gedongtataan, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (9/2). Ia membawa kabur satu unit kamera, 30 bungkus rokok dan uang Rp1 juta. ”Korban kemudian melaporkan peristiwa itu. Anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Popon, Kamis (14/2). Tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan tertuang dalam LP/B-130/II/2019/Polda Lpg/Res Pesawaran tertanggal 13 Februari  2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. ”Selain tersangka, kita menyita barang bukti uang Rp500 ribu dan empat bungkus rokok,” ujarnya. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: