PPDB SMA 14-17 Juni, Surat Domisili tak Berlaku

PPDB SMA 14-17 Juni, Surat Domisili tak Berlaku

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 untuk jenjang SMA dan SMK di Lampung dimulai 14-17 Juni mendatang. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan, hal yang berkaitan dengan pendaftaran sudah disiapkan. \"Prosesnya sudah siap. Juknis sudah ada, pergub sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja,\" kata Tommy Efra. Tommy menuturkan, sistem zonasi masih diberlakukan. Namun peserta didik sudah tidak bisa lagi menggunakan surat domisili. \"Merujuk pasal 17 ayat 1 Permendikbud tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, keterangan tempat tinggal ditunjukkan dengan kartu keluarga yang telah berlaku minimal satu tahun,\" ujarnya. Surat keterangan domisili bisa digunakan jika terjadi bencana alam ataupun bencana sosial. \"Selain kedua alasan ini, surat domisili tidak berlaku. Kalau bukan karena bencana alam atau sosial, surat keterangan domisili tidak dapat menggantikan KK,\" tegasnya. Sementara, pendaftaran PPDB dimulai dengan proses seleksi real time pada 14-17 Juni. Kemudian verifikasi faktual berkas 18-22 Juni, pendaftaran ulang 23-24 Juni, masuk MPLS X pada 7-9 Juli dan hari pertama sekolah tanggal 12 Juli. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: