Iklan Bos Aca Header Detail

Gedung F RSIA AMC Metro Diduga Tanpa IMB

Gedung F RSIA AMC Metro Diduga Tanpa IMB

RADARLAMPUNG.CO.ID – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Medical Centre (AMC) Metro diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung F, yang menjadi polemik di lingkungan warga RT24 RW05.

Saat mengunjungi gedung F RSIA AMC, Radarlampung.co.id mendapati salah satu ruang instalasi gizi masih digunakan untuk operasional. Padahal sebelumnya pihak rumah sakit telah mengeluarkan surat klarifikasi yang ditujukan ke Walikota Metro tertanggal 13 Mei 2019, bahwa sejak 9 Mei 2019 tidak dioperasionalkan sebelum mendapat izin tertulis dari warga.

Sri, salah satu karyawan saat berada di gedung ruang Instalasi Gizi tak membantah bahwasanya ruangan tersebut masih digunakan untuk dapur penyedia makan pasien. “Iya (gedung F, red) tapi inikan dapur, bangunnya duluan ini dari pada ruangan lainnya,” katanya yang disaksikan dua rekan lainnya, Rabu (23/7).

Dalam surat klarifikasi itu, RSIA AMC mengaku bangunan tersebut bukan bangunan baru melainkan bangunan lama dan direnovasi kembali. Berdasarkan konfirmasi dengan Ketua RT24 Ukar Diyana menyatakan bahwa pihak pamong belum memberikan izin lingkungan terkait pendirian gedung F.

“Seingat saya dulu, yang saya tanda tangani itu gedung B, C dan D. Untuk E saya tidak paham gedungnya yang mana, kayaknya belum. Kalau F belum ada izin, karena bangunan-bangunan ini masuk di wilayah saya. Seharusnya, kalau mau mendapatkan IMB, tentunya harus mendapat izin dari warga,” terangnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/7) siang.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melanggar kesepatakan bersama pasal 12 yang pernah dibuat pada 12 Juni 2011 di Musala At-Tadzir yang berbunyi setiap pengembangan/ penambahan bangunan yang dilakukan pihak RSIA AMC Metro harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari warga, melalui perwakilan tokoh dan diketahui ketua RT dan ketua RW.

“Sebelumnya, permasalah rumah sakit dengan warga ya ini, tambah bangunan tidak minta izin dulu, sejak 2010 dulu dah begini caranya,” keluhnya.

Menjawab hal itu, Radarlampung kemudian mengecek langsung ke Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Metro, Selasa (23/7) pagi, menurut keterangan petugas front office, Ngadiyo bahwasanya pihaknya belum menerbitkan IMB untuk gedung baru (gedung, F) RSIA AMC.

Menurutnya, untuk melengkapi dokumen pengajuan IMB, pihaknya tengah menunggu kelengkapan administrasi dari pihak rumah sakit. Adapun yang menjadi tim yang mengurusi masalah kelengkapan ini adalah Administrasi Pembangunan Setda Kota Metro.

Salah satu keterangan Rochmat AM, S.T selaku Kasubbag Pengendalian Program Administrasi Pembangunan, Selasa (23/7) berdasarkan rapat terakhir yang dipimpin Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan pada10 Juli 2019, ada beberapa catatan agar RSIA AMC segera mengurus penerbutan IMB untuk gedung baru, Box Silent Genset untuk 3 tahun sekali agar dapat dilaporkan, terkait masalah limbah agar terus dikoordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup, serta diharapkan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Di lain sisi, Plt. Kabid Bina Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Metro Yulimah Michelle mengatakan, dalam dokumen terbaru Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Amdal Tahun 2013, gedung E dan F tidak tergambar dalam peta denah.

“Dia (RSIA AMC, red) itu memang sudah meyebutkan gedung F dalam dokumen, hanya saja dalam peta denah itu, gedung E dan F itu tidak ada. Jadi mereka sudah ada rencana membangun tapi belum dibeli. Sehingga, yang menjadi masalah gedung F tidak ada dalam petanya itu, makanya kita sudah suruh rubah,” ujarnya saat dikonfirmasi via telephone, Minggu (21/7).

Menurut Yulimah yang juga menjabat Kasi Pengawasan itu, dalam rapat-rapat bersama asisten pemerintah kota, pihaknya telah beberapa kali menyarankan pihak rumah sakit untuk melakukan revisi pada dokumen UKL-UPL yang selama kurang lebih enam tahun ini belum ada perubahan. “Seharusnya terkait ini, harusnya ada surat perintah dari walikota untuk melakukan revisi, kalau sudah ada perintah walikota, mereka wajib menjalankan perintah itu,” tandasnya.

Berdasarkan konfirmasi ke pihak RSIA AMC, melalui Wadir Non Medis Efril Hadi membantah bahwa ruang instalasi gizi tidak termasuk bagian gedung F, karena bangunan lama. “Jadi dapur (ruang instalasi gizi, red) itu tidak termasuk gedung F, karena sudah lama berdiri, sebelumnya untuk asrama karyawan,” katanya saat ditemui, Selasa (23/7).

Terkait permasalahan IMB, kata Efril, untuk gedung E sudah memiliki IMB, tetapi gedung F belum memiliki IMB, sehingga sebelum mendapatkan izin dari warga sementara ini tidak dioperasionalkan. Sedangkan, tidak tergambarnya posisi gedung E dalam peta UKL-UPL dirinya mengaku ada kesalahan. “Ini kesalah penulisan saja itu,” tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: