Iklan Bos Aca Header Detail

PPK Pesawaran Non Aktif, Tahapan Pilkada Ditunda

PPK Pesawaran Non Aktif, Tahapan Pilkada Ditunda

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menonaktifkan Badan Adhoc tingkat kecamatan, terhitung 1 April 2020. Sementara belum ada pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino mengatakan, penundaan tahapan bertujuan mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus Corona. Baik di lingkungan KPU, khususnya masyarakat luas.

Penundaan juga sesuai instruksi KPU RI kepada KPU kabupaten/kota untuk menonaktifkan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan. Ini tertuang dalam surat KPU RI Nomor 285 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

\"Dalam surat tersebut ada beberapa instruksi kepada KPU kabupaten/kota untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc tingkat kecamatan, yaitu PPK,\" kata Yatin, Jumat (27/3).

Instruksi lain, KPU kabupaten/kota membuat surat keputusan untuk menunda masa kerja dan Sekretariat PPK dengan melakukan perubahan penetapan serta pengangkatan anggota PPK pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati wali kota/wakil wali kota untuk pada pemilihan tahun 2020.

\"Kami berharap semua elemen masyarakat dapat memahami dan menerima perubahan tahapan pilkada 2020. Kemudian berharap doa dari masyarakat supaya wabah Corona segera berakhir dan teratasi. Supaya tahapan pilkada dapat berjalan kembali demi Bumi Andan Jejama tercinta,\" tegasnya.

Selain menonaktifkan penyelenggaraan Badan Adhoc, KPU RI juga telah menerbitkan surat keputusan Nomor 179 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

KPU RI juga menerbitkan SE Nomor 8/2020 yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota pada pemilihan tahun 2020. Yaitu  tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang rencananya pada 22 Maret 2020. Ditunda sampai batas waktu yang belum di tentukan.

Kemudian verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang semestinya dimulai 26 Maret 2020. \"Kebetulan di Pesawaran verifikasi tersebut memang tidak ada. Sebab tidak ada calon perseorangan,\" ujarnya.

Lalu, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dalam tahapannya mesti dibentuk tanggal 26 Maret 2020, juga ditunda. Menunggu instruksi dari KPU RI

\"Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang harusnya dimulai 23 Maret 2020 di PPS juga ditunda. Artinya, pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan PPDP juga ditunda,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: