Gegara Botol Terbang dan Flare, Badak Lampung Disanksi Rp100 Juta

Gegara Botol Terbang dan Flare, Badak Lampung Disanksi Rp100 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pelemparan botol air mineral dan menyalakan flare di pertandingan Perseru Badak Lampung FC melawan Persipura, Senin (28/10), berimbas buruk. Ya, Badak Lampung kembali mendapat sanksi dari komisi disiplin (komdis) PSSI. Diketahui saat pertandingan melawan Persipura, Badak Lampung menelan kekalahan 0-1. Tiba-tiba terlihat pada tribun selatan, sejumlah oknum suporter menyalakan flare dan membuangnya ke dalam lapangan. Beberapa saat kemudian aksi pelemparan botol ke dalam lapangan dilakukan sejumlah oknum suporter dan penonton di tribun utara. Mereka juga turun ke dalam lapangan dan membuat pertandingan di babak kedua dihentikan sementara. Imbas insiden ini, Komdis PSSI mengeluarkan keputusan Jumat (1/11) lalu. Melansir laman resmi PSSI, ini merupakan hasil keputusan Komdis PSSI, Kamis (31/10). Badak Lampung FC dikenakan denda Rp100 juta. \"Jenis pelanggaran: penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan),\" sebagaimana ditulis PSSI. Bukan hanya Badak Lampung, ada tujuh klub lain yang berkompetisi di Liga 1 yang juga disanksi. Media Officer Badak Lampung FC Imam Rizaldi menjelaskan apabila manajemen klub belum membahas pelanggaran ini. \"Kita dari manajemen belum ada obrolan apakah terima keputusan ini atau akan mengajukan banding,\" kata Imam. Menilik kebelakang, saat Badak Lampung menjamu Persib Bandung pada keputusan PSSI 29 Agustus, PSSI menegur keras panita pelaksana (Panpel) Badak Lampung lantaran supporter bisa turun ke pinggir lapangan. Kedua, BLFC dikenakan hukuman percobaan larangan bertanding tanpa penonton. \"Bila mengulangi tindakan tersebut (lagi) otomatis akan terkena hukuman tanpa penonton di laga home selama dua bulan,\" tulis PSSI di situs resminya. Hukuman percobaan ini karena supporter BLFC melakukan tindakan diskriminatif berupa bernyanyi dengan kata tidak patut ketika laga melawan Barito Putera di Stadion Sumpah Pemuda, PKOR, Wayhalim, Bandarlampung, Jumat (5/7) silam. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: