Iklan Bos Aca Header Detail

Gegara Geber Motor, Remaja Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Gegara Geber Motor, Remaja Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hanya masalah sepele, Redho Toto Ricardo (20) terdakwa percobaan pembunuhan dituntut 7 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardiati Ningsih. Warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) dan kedua Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kumulatif. \"Perbuatan terdakwa itu membuat korban M. Rizki Agung Sunandar mengalami luka-luka. Sedangkan Fajar Almanfaluthi meninggal dunia,\" katanya, Jumat (25/9). Oleh karena itu kata jaksa, selain menuntut terdakwa kurungan penjara selama 7 tahun, dirinya pun harus wajib membayar denda sebesar Rp60 juta. \"Apabila tak dibayar akan dikenakan hukuman badan subsider 3 bulan,\" kata dia. Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, diantaranya bahwa dirinya sopan dipersidangkan. Mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. \"Juga belum pernah dihukum,\" ucapnya. Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi berawal ketika pada Selasa (1/1/2019) lalu sekira pukul 03.30 WIB. Dimana saat itu terdakwa sedang berboncengan dengan rekannya Reza Gustiawan. \"Turut bersama dengan teman-teman mereka lainnya,\" jelasnya. \"Saat itu terdakwa dan teman-temannya ini dari arah Stasiun Pahoman hendak menuju ke Pasar Tengah. Dan ditengah perjalanan itu tepatnya di Jl. Kartini, dirinya melihat ada dua orang laki-laki, yakni sebagai korban Fajar (almarhum) dan rekannya M. Rizki Agung Sunandar turut sedang berboncengan juga,\" ucapnya. Ketika itu kedua korban ini pun menggeber-geber motornya. Tepat disamping motor terdakwa sambil berjalan zig-zag. \"Waktu itu terdakwa pun berkata ke temannya untuk memanggil kedua korban menanyakan perihal kenapa menggeber motornya,\" katanya. \"Lalu dijawab oleh rekannya terdakwa ini bahwa biarkan saja, didepan itu pun ramai orang bukan mereka saja yang mendengar suara geberan motor korban. Namun terdakwa pun masih ngotot dan tetap ingin menghampiri kedua korban,\" kata dia. Dan terjadilah kejar-kejaran sepeda motor milik terdakwa dan korban. Sampai di depan lampu merah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), terdakwa pun menghadang kan motor miliknya ke depan motor korban. \"Terdakwa ini pun turun dari atas motornya dan tanpa basa-basi langsung memukul kedua korban. Namun setelah itu korban pun kembali tancap gas dan dikejar lagi oleh terdakwa,\" ucapnya. Sesampai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) sepeda motor yang dikendarai oleh korban melaju kencang melawan arah jalan. Dan terdakwa bersama rekannya tetap mengikuti dan sempat memukul lagi kedua korban. \"Namun sepeda motor kedua korban pun terus melaju melawan arus. Sampai akhirnya korban pun menabrak tempat bensin eceran, sehingga keduanya pun terjatuh dan korban Fajar Alman meninggal dunia,\" jelasnya. Melihat korbannya terkapar, terdakwa pun bersama rekannya langsung melarikan diri. Sementara itu, atas tuntutan tujuh tahun, penasihat hukum Redho Toto (20) akan ajukan pembelaan. Penasihat Hukum (PH) Redho, Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Kami dari penasihat hukum berharap agar majelis bisa mempertimbangkan tuntutan JPU,\" ujar PH dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang itu. Jelas Iqbal, dari sudut pandang hukum kliennya tidak bersalah. \"Karena korban anak yang meninggal bukan kesalahan RT, itu kecelakaan pasca kejadian,\" beber Iqbal. Iqbal pun akan meminta agar majelis hakim bisa mempertimbangkan lagi putusan. \"Kalau bisa kami minta putusan seringan ringannya karena RT ini masih muda dan karirnya panjang,\" pungkasnya. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: