Iklan Bos Aca Header Detail

Gegara Selingkuh, Oknum PNS di Lamteng Ini Merugi Rp83 Juta

Gegara Selingkuh, Oknum PNS di Lamteng Ini Merugi Rp83 Juta

radarlampung.co.id-BR oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah jadi korban pemerasan gara-gara ketahuan selingkuh. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemeras BR. \"Ya, kita telah mengamankan tersangka pemerasan di jalan Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Kamis (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB, katanya Jumat (24/5). Tersangka diamankan yakni Ariyansyah (28), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya. Penangkapan Ariyansyah, kata Heri, berdasarkan laporan korban BR, Kamis (23/5). \"Laporan korban. PNS ini diperas tersangka. Total uang Rp83 juta sudah diberikan korban kepada tersangka,\" ujarnya. Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Heri, petistiwa ini berawal saat BR bersama seorang wanita selingkuhannya di sebuah rumah Kecamatan Rumbia. BR kemudian didatangi Ariansyah pada Februari 2019. \"Korban ini selingkuh. Ketika sedang bersama selingkuhannya didatangi tersangka dan difoto. Tersangka mengancam menyebar foto jika korban tidak memberikan uang damai Rp30 juta. Permintaan ini dipenuhi. Namun, berulang kali tersangka meminta uang bersama rekan-rekannya. Total sudah Rp83 juta uang diberikan korban,\" ungkapnya. Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. \"Korban kesal terus-menerus diperas. Akhirnya dilaporkan ke polisi. Kita tindak lanjuti dan menangkap tersangka setelah meminta uang kembali kepada korban. Barang bukti yang diamankan uang Rp3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kita kejar.Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: