PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Metro Satu-satunya Daerah di Lampung Masuk Level Satu

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Metro Satu-satunya Daerah di Lampung Masuk Level Satu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 8 November. Kota Metro jadi satu-satunya daerah di Lampung yang pemberlakuan PPKM Level satu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10). Menurut Airlangga, pandemi di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan signifikan. Di mana, kabupaten kota di level 4 sudah mencapai 0. Selanjutnya, dengan melihat kondisi pandemi di daerah, dan dengan menambah assessment penilaian PPKM. Yaitu dengan memasukkan minimal vaksinasi 40%. \"Selanjutnya perpanjangan PPKM telah disetujui Bapak Presiden, untuk di luar Jawa akan diperlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40%, maka levelnya dinaikkan ke satu level,\" tambah Airlangga. Maka penerapannya adalah di PPKM level satu ada di 18 kabupaten/kota. Metro menjadi satu-satunya kota di Lampung yang masuk dalam penerapan PPKM level satu. Kemudian PPKM di level 2 ada di 157 kabupaten/kota, level 3 di 211 kabupaten/kota. \"Dari 18 kabupaten/kota ini yang diterapkan level 1 adalah Sumba Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, kepulauan Talaud, kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan dan Bengkulu Tengah,\" lanjutnya. Diketahui, berdasarkan data dari https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines yang diakses Senin (18/10) pukul 20.26 WIB, vaksinasi dosis I Kota Metro mencapai 123.158 jiwa atau mencapai 98,7%. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: