Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polisi
RADARLAMPUNG.CO.ID - DL (27) diamankan Polres Waykanan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Mikik Saptini warga Kampung Ukpu Bakti, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan, Selasa (31/3) lalu. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku yang berdomisili di Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu sempat menjadi DPO. Dimana sebelumnya ia datang ke rumah korban untuk meminjam motor. \"Pelaku ini menjanjikan nanti dia akan menitipkan mobil. Namun korban pun menolaknya. Karena memaksa akhirnya korban pun dengan rela meminjamkan motor miliknya,\" katanya. Motornya tak kunjung juga datang, akhirnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan. Atas laporan itu, anggotanya pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/4) sekira pukul 22.30 WIB. \"Tersangka sudah diamankan di Polres Waykanan. Dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (sah/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: