Iklan Bos Aca Header Detail

Gelapkan Uang, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, membekuk tersangka penggelapan, Sabtu (16/11) sekitar pukul 17.20 WIB. Tersangka Firta Kristian (27) yang merupakan karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, ini ditangkap di rumahnya Dusun Karanganyar, Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lamteng. Kapolsek Gunungsugih Iptu Des Herison Syahputra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Jhon Alex Sander (32) yang tinggal di Desa Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. \"Kita tangkap berdasarkan laporan Kacab Koperasi Sehati Makmur Abadi. Tersangka telah membuat data anggota fiktif, lapping, dan markup jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan pihak koperasi. Akibatnya, koperasi mengalami kerugian Rp46.595.000,\" katanya. Perbuatan tersangka, kata Des Herison, diketahui dari hasil audit Koperasi Sehati Makmur Abadi pada Maret 2019. \"Perbuatan ini dilakukan tersangka pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Hasil audit keuangan Maret 2019, koperasi diketahui mengalami kerugian Rp.46.595.000. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi, 4 Mei 2019,\" ujarnya Ditanya kenapa baru ditangkap, Des Herison menyatakan tersangka selalu berpindah-pindah tempat. \"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Tersangka ada dua tempat tinggal, yakni di Dusun Karanganyar, Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, dan Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Des Herison, tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: