Pria Ngaku TA DPR RI Kena OTT di Lamtim, Ini Kata Anggota FKB DPRD Lampung

Pria Ngaku TA DPR RI Kena OTT di Lamtim, Ini Kata Anggota FKB DPRD Lampung

radarlampung.co.id – Jajaran Polres Lampung Timur menggelar operasi tangkap tangan pungutan liar. Hasilnya, aparat menangkap Cecep Ahmad Nuraeni yang diduga sebagai salah satu Tenaga Ahli di DPR RI. Cecep diduga telah menerima uang setoran bantuan hibah Kementerian Pertanian. Warga Tasikmalaya Jawa Barat itu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, ID Card dan sebuah ponsel. Di ID card tersebut tertulis Cecep merupakan Tenaga Ahli dari anggota DPR RI bernomor A-50. Dari penelusuran di situs dpr.go.id, nomor anggota yang tertera di ID card merujuk kepada Acep Adang Ruhiat, anggota DPR RI periode 2014-2019 Dapil Jawa Barat XI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung Noverisman Subing kepada wartawan mengaku tidak mengetahui dan mengenal Cecep. Dirinya juga tak tahu Cecep merupakan TA salah satu anggota DPR RI fraksi PKB. \"Enggak tahu saya. Saya enggak kenal. Coba saya tanya kawan-kawan, \" katanya,  Jumat (2/8). Sebelumnya Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro Jumat (2/8) menjelaskan, OTT terhadap Cecep terkait bantuan hibah traktor Rotary (traktor bajak) dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Lamtim. Bantuan ini dianggarkan melalui APBN tahun 2017 lalu. Untuk kelancaran penyaluran bantuan hibah tersebut, Cecep diduga meminta imbalan  sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta setiap Gapoktan. Sedikitnya, sudah 5 Gapoktan yang menyetorkan dana kepada tersangka dengan total mencapai Rp215 juta yang dikirim melalui rekening secara bertahap. Dilanjutkan Taufan, jumlah imbalan yang diminta bervariasi. Tergantung dari merk traktor.  Antara lain bermerek Yanmar, New Holand dan Kubota. Untuk satu unit traktor tersebut harga satuannya antara Rp400 juta hingga Rp700 juta per unit. Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim untuk meminta  setoran Rp5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah,Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp5 juta serta tanda terima (kwitansi). ” Selanjutnya, tersangka  berikut barang bukti diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Taufan. Kapolres menambahkan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagai diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Kasus ini masih kami kembangkan, guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain,”pungkas AKBP Taufan. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: