Iklan Bos Aca Header Detail

Gelar Reka Ulang Pembunuhan di King Karaoke

Gelar Reka Ulang Pembunuhan di King Karaoke

radarlampung.co.id – Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam reka ulang pembunuhan Agung Putra Perdana (20) di Karaoke King, Jalan KH. Gholib Pringsewu, Jumat (17/1). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Pringsewu itu dihadiri tersangka dan jaksa dari Kejari setempat. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengatakan, pembunuhan bermula dari cekcok antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka yang dipengaruhi minuman keras pulang mengambil pisau. ”Cekcok berlanjut dan berujung dengan penusukan terhadap korban,” kata Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri. Penusukan ini digambarkan dalam adegan ke-24. Dilanjutkan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun atau  penjara seumur hidup. Sementara Kasubsi Pidsus Kejari Pringsewu Serli Oktarina menyatakan, reka ulang yang digelar Polres Pringsewu sementara sudah cukup. Saat ini berkas masih di penyidik. ”Kami menunggu berkas dilimpahkan dari penyidik (kepolisian) ke kejaksaan,\" kata Serly. Diketahui, tersinggung dengan ucapan rekannya menjadi pemicu Anton Jatmiko (29), menusuk Agung Putra (20) dan Kiki Kurniawan (28), usai karaoke di King Karaoke Pringsewu, Minggu dini hari (22/12). Agung tewas saat berada di rumah sakit. Sementara sang kakak, Kiki harus menjalani perawatan akibat luka tusuk yang dideritanya. (mul/sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: