Iklan Bos Aca Header Detail

Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Sita 62 Paket Sabu

Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Sita 62 Paket Sabu

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Agus Setiawan (46), warga Jalan Kadir Sa’id Nomor 16 Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi.

Tersangka yang diduga bandar narkoba jenis Sabu tersebut diringkus di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (5/12).

Selain mengamankan tersangkanya, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 62 paket sabu siap edar. Rinciannya, 13 paket sabu harga Rp1 juta/paket, 8 paket harga Rp500 ribu, 33 paket sabu dengan harga Rp 250 ribu, 8 paket sabu harga Rp50 ribu, sebutir extaci warna merah muda logo mahkota,1 buah Timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 7 buah plastik klip 1 buah gunting,1 buah isolasi,1 buah HP samsung,1 buah kotak bekas cotton bud.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka diamankan anggota dikediamannya tampa ada perlawanan. \"Kita tangkap dirumah, selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,\" ujar Budiman.

Dikatakannya, penangkapan terhadap

tersangka merupakan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menggendus tersangka bandar sabu tersebut.

\"Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,\" tandas Budiman.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: